Pemilihan umum merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi di mana warga negara memiliki kesempatan untuk memilih para pemimpin mereka. Dalam konteks ini, sosialisasi tentang cara pemilihan suara pada pemilu sangat penting untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi. Pada hari Senin, 22 Januari 2024, tim PPS Kecamatan Karangdadap telah mengadakan sosialisasi pemilu yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang proses pemilihan suara pada pemilu tahun 2024.
Dalam pemaparannya diantaranya disebutkan tentang tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024, Jenis surat suara, Persyaratan dan teknis dalam memberikan suara.
Persyaratan dalam pemilihan suara juga menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini.
PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
Penekanan pada pentingnya surat suara dalam keadaan baik, tidak sobek atau berlubang, serta larangan untuk memfoto surat suara adalah upaya untuk memastikan keabsahan dan keotentikan suara yang diberikan oleh pemilih. Hal ini penting guna menjaga integritas dan validitas proses pemilihan.
1. Pilpres
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. DPRD Kabupaten atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.