Pertanyaan Umum Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Thumbnail

Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul. Jika ada pertanyaan lainnya akan kami masukkan secara bertahap
Pengajuan akun apakah bisa dari rumah atau harus ke SMA/SMK Negeri ? 
Pengajuan akun dapat dilakukan dari rumah melalui link spmb.jatengprov.go.id
Pengajuan akun akan ditutup pada tanggal 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, setelah itu tidak bisa mengajukan akun lagi.

Bagaimana jika saat mengajukan akun, ada dokumen atau data isian yang salah tapi sudah kelewat diajukan ? 
Lanjutkan saja proses verifikasi ke SMA/SMK Negeri terdekat, sampaikan ke operator sekolah bahwa ada kesalahan pengisian data & tunjukkan bagian yang salah dimana, nantinya operator akan menolak pengajuan akun melalui aplikasi SPMB dan Calon Murid Baru (CMB) bisa melakukan perbaikan ajuan akunnya melalui menu "Revisi Akun" di halaman spmb.jatengprov.go.id pada bagian yang perlu diperbaiki saja.

Bagaimana jika sudah mengajukan akun tapi belum mencetak bukti ajuan akun ? 
Tidak masalah. Bukti ajuan akun juga dapat dicetak ulang saat proses verifikasi akun atau setelah akun sudah diaktifkan melalui login ke web spmb Jateng. Yang paling utama adalah pengisian datanya benar dan akun sudah diaktifkan

Apakah verifikasi berkas/pengecekan berkas itu wajib ? 
Ya, setelah mengajukan akun maka CMB wajib hadir ke SMA/SMK Negeri terdekat untuk melakukan verifikasi berkas.
Jika ajuan akun sesuai maka akan disetujui operator sekolah, jika belum sesuai maka akan ditolak lalu diminta membetulkan datanya sesuai yang sebenarnya.

Apa pakaian yang saya kenakan saat verifikasi akun ? 
CMB hadir ke SMA / SMK Negeri mengenakan pakaian sekolah asal (OSIS) dengan rapih dan bersepatu.

Jika ingin mendaftar ke SMK, apakah harus melakukan verifikasi akun ke SMK ? 
Tidak, verifikasi akun bisa dilakukan di SMA atau SMK Negeri terdekat selama tahap verifikasi berkas belum ditutup.
Pengajuan akun, verifikasi akun dan aktivasi akun adalah rangkaian proses pembuatan akun, belum masuk pada proses pendaftaran SPMB.

Wajib, setelah pengajuan akun disetujui operator sekolah, maka akun wajib diaktifkan sehingga bisa digunakan untuk mendaftar SPMB. 
Kode aktivasi akun berada pada bukti cetak approval/persetujuan dari operator sekolah. 
Akun yang sudah diaktifkan nantinya memiliki password minimal 8 digit dan dapat digunakan untuk login ke aplikasi SPMB

Akun yang diverifikasi di SMK apakah bisa digunakan untuk mendaftar di SMA ? Dan sebaliknya, akun yang diverifikasi di SMA, apakah bisa dipakai untuk mendaftar di SMK ? Bisa. Akun SPMB bersifat universal, setelah diaktifkan bisa digunakan untuk mendaftar di SMA/SMK Negeri sesuai jalur yang bisa dimasuki.

Tidak. Data keluarga tidak mampu diambilkan dari database dinas sosial provinsi Jawa Tengah, CMB beserta orangtua/wali TIDAK PERLU membawa berkas tersebut diatas dan TIDAK PERLU mendatangi dinas sosial karena data sudah tersedia.

Tidak. Penerimaan murid baru di SMA/SMK Negeri hanya dilayani melalui aplikasi SPMB

Jika orang tua saya sudah meninggal atau bercerai, apakah saya wajib membawa surat keterangan kematian atau surat keterangan cerai orang tua ? Jika nama orang tua yang tertera pada KK dan buku raport serta akta lahir masih sama, maka tidak perlu membawa surat keterangan kematian/keterangan cerai orangtua. Tapi jika nama orangtua yang tertera pada KK berbeda dengan yang tertera pada buku raport atau akta lahir, maka wajib membawa surat keterangan kematian/keterangan cerai

TIDAK. Pendaftaran SPMB maupun perubahan pilihan pendaftaran dapat dilakukan dari rumah menggunakan hp/laptop/PC karena sistemnya online, tidak harus mendatangi SMA/SMK Negeri.
Pendaftaran maupun perubahan pilihan pendaftaran dapat dilakukan selama tahap pendaftaran masih dibuka.

CMB hanya bisa memilih 1 (satu) pilihan sekolah, SMA atau SMK Negeri, tidak bisa memilih lebih dari 1 pilihan (tidak bisa mencabang). 
Selama tahap pendaftaran CMB wajib memantau jurnal pendafttaran. 
Pada tahap pendaftaran ini, CMB bisa melakukan perubahan pilihan sekolah hingga tahap pendaftaran ditutup.

1. Usia menempati alamat tinggal harus sudah 1 tahun dan tidak ada perpindahan alamat dalam rentang 1 tahun
2. Status CMB dalam kolom Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) adalah Anak
3. Nama orang tua yang tertera pada KK harus sama dengan yang tertera pada akta kelahiran dan atau buku rapot
Jika ada salah satu data diatas yang tidak sesuai, CMB tidak bisa mendaftar lewat jalur domisili

Jika tanggal terbit KK kurang dari 1 tahun karena ada perubahan data misal karena penambahan anggota baru atau hal lainnya, selama BUKAN karena perpindahan alamat maka KK akan dianggap sudah 1 tahun, tapi jika perubahannya karena perpindahan alamat, maka usia KK akan dianggap kurang dari 1 tahun.
KK yang tanggal terbitnya kurang dari 1 tahun akan diajukan ke disdukcapil oleh operator sekolah melalui aplikasi SPMB untuk dilakukan pengecekan riwayat.

Apakah bisa membandingkan nilai yang diterima pada SPMB tahun sebelumnya dengan nilai yang bisa diterima pada SPMB tahun ini ? Tidak. Terdapat perbedaan item nilai antara tahun lalu dengan tahun sekarang, sehingga nilai yang masuk pada sebuah pilihan di tahun sebelumnya tidak bisa dijadikan patokan nilai tahun yang sekarang.

Batas nilai terendah hanya dapat dilihat pada tahap pendaftaran, setelah jurnal pendaftaran muncul. Jurnal ini sifatnya tidak tetap, setiap saat bisa berubah tergantung dari data nilai terbaru yang masuk. Semakin banyak nilai tinggi yang masuk, maka otomatis akan menggeser nilai yang berada dibawahnya

CMB bisa memilih membuat Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna ke Dokter Pemerintah/Puskesmas atau membuat mandiri dengan mengunduh file yang disediakan. 

CMB nantinya tidak dapat mendaftar pada jurusan di SMK yang mensyaratkan untuk tidak buta warna

Secara umum bisa mendaftar melalui jalur Prestasi.
Namun CMB bisa mencoba mendaftar melalui jalur lainnya jika memenuhi syarat

1. ATS Lebih dari 1 Tahun
Berhak mendaftar menggunakan Jalur Afirmasi ATS (kuota 2%).

2. ATS Kurang dari 1 Tahun
TIDAK BERHAK menggunakan Jalur Afirmasi ATS. Namun, CMB tetap bisa mendaftar SPMB 2026 melalui jalur lain (Domisili, Prestasi (dengan resiko nilai TKA = nol), atau Afirmasi Miskin jika memenuhi syarat masuk desil 1 s.d. 4).

Beranda Kembali ke Informasi