Kuota & Jalur Pendaftaran

Thumbnail

Jalur Pendaftaran Kuota Keterangan
Prestasi 75% -
Afirmasi 15%
  • Disabilitas 2%
  • Anak Panti 3%
  • ATS 2%
  • Keluarga tidak mampu 8%
Domisili Terdekat 10% -

Kuota Pendaftaran SMK Negeri 1 Karangdadap

Program Keahlian Rombel Kuota
Teknik Pengelasan2 Kelas72 Siswa
Teknik Otomotif5 Kelas180 Siswa
Busana3 Kelas108 Siswa
Teknik Ketenagalistrikan2 Kelas72 Siswa
Manajemen Perkantoran2 Kelas72 Siswa
DETAIL KUOTA & JALUR PENDAFTARAN SPMB ONLINE
JALUR PRESTASI
a.

Kuota: Minimal 75%

Komponen penilaian berdasarkan:

  1. Nilai TKA
  2. Nilai rata-rata raport 5 semester (Pendidikan Agama & Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS, B. Inggris).
  3. Poin piagam kejuaraan (bagi yang memiliki) 
  4. Poin Ketua OSIS/OSIM/MPK atau Pratama Pramuka/HW (Bobot nilai : 0.75).
Rumus Penghitungan Nilai Akhir Jalur Prestasi
NA = (50% x NRR) + (50% x NRTKA) + NK + NO
Keterangan :
NA = Nilai Akhir
NRR = Nilai Rata - Rata Nilai Raport
NRTKA = Nilai Rata - Rata TKA
NK = Nilai Kejuaraan
NO = Nilai Organisasi
b.

Ketentuan Piagam:

  • Diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal SPMB (Maksimal 16 Juni 2023).
  • Minimal tingkat Kabupaten/Kota
  • Bukti prestasi Akademik dan Nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional dan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan asal
  • Bukti prestasi Akademik dan Non Akademik dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang yang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal dan atau oleh OPD di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
  • Memiliki keterangan juara yang jelas (Juara 1, 2 atau 3).
  • Bobot nilai prestasi akademik/non-akademik berjenjang :


  • Bobot nilai prestasi akademik/non-akademik tidak berjenjang :




JALUR AFIRMASI
a.

Kuota 15%

  • Disabilitas 2% 
  • Anak Panti 3% (seleksi berdasarkan jarak atau usia CMB). Status anak yatim piatu diutamakan yag berasal dari panti asuhan dibawah naungan pemerintah, bukan swasta. Data anak panti berdasarkan pada data Dinas Sosial, 
  • ATS (anak Tidak Sekolah) 2% (seleksi berdasarkan usia, CMB yang berdomisili pada wilayah yang sama dengan SMK, Lama status ATS.)
  • Keluarga tidak mampu 8%
b.

Kriteria: 

  • Kelompok Keluarga Tidak Mampu berdasarkan DTSEN kategori Desil 1 - 4 (Siswa Tidak Mampu) yang diambil dari Dinas Sosial Jawa Tengah. Info selengkap dapat dilihat DISINI 
  • Anak disabilitas wajib memiliki Kartu Disabilitas dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas 
  • Anak Tidak Sekolah telah menjadi ATS selama 1 tahun dan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 serta belum menikah. Info selengkap dapat dilihat DISINI 
Keterangan :
Jika kuota jalur afirmasi ada yang tidak terpakai maka kuota tersebut akan dialihkan dan ditambahkan ke jalur Prestasi

JALUR DOMISILI TERDEKAT
a.

Kuota 10%

b. Seleksi berdasarkan jarak titik koordinat rumah ke sekolah sesuai Kartu Keluarga (KK).
c.
  • Masa berlaku KK minimal 1 tahun (per 14 Juni 2025).
  • Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga/kematian/perbaikan KK/perubahan ke model KK baru tetap diperbolehkan selama alamat tidak pindah.
  • Perubahan KK karena perpindahan alamat, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
  • Nama orang tua/wali CMB pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang SMP/MTs dan akta kelahiran
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali SMB di KK karena orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia/bercerai maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai

PESERTA DIDIK CADANGAN

  1. Siswa yang tidak lolos seleksi utama akan terdaftar sebagai cadangan.
  2. Data nama cadangan akan muncul setelah daftar ulang CMB utama -jika ada CMB utama yang mengundurkan diri-
  3. Jika cadangan tidak daftar ulang sesuai jadwal, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa diisi CMD lain atau kursi kosong.

Beranda Kembali ke Informasi