Data CMB yang berasal dari keluarga tidak mampu diambil dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan pembaharuan data pada bulan April 2026, selebihnya jika ada pembaharuan diatas bulan April maka perubahannya tidak akan masuk ke dalam sistem SPMB. Kelompok keluarga tidak mampu yang masuk dalam sistem SPMB adalah desil 1 sampai desil 4.
Masyarakat tidak perlu mendatangi Dinas Sosial setempat hanya untuk mendapatkan surat keterangan keluarga tidak mampu. Untuk mengecek kepesertaan pada kelompok keluarga tidak mampu, dapat dilihat melalui link https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id pada menu Cek Status Afirmasi SPMB 2026.
Seleksi CMB pada kelompok keluarga tidak mampu berdasarkan prioritas desil 1 lalu diikuti desil dibawahnya sampai desil 4, jika melebihi kuota maka diseleksi berdasarkan jarak titik rumah ke lokasi sekolah tujuan dan usia yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.
Kuota kelompok keluarga tidak mampu pada jalur afirmasi adalah 8%