Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Penilaian seorang Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas cabang dinas dengan menggali informasi dari pihak-pihak guru dan tenaga kependidikan, melalui formulir standar penilaian kepala sekolah.
SMK Negeri 1 Karangdadap melaksanakan program PKKS ini pada hari Rabu, 09 November 2022 di ruang Aula Revolusi Industri 4.0 dibawah penilaian tim pengawas Cabdin XII.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi SMK Cabdin XII, Agus Nowo Eddy, S.Pd, tim pengawas sekaligus penilai kepala sekolah, Drs. H. Muhammad Nuryasin, M.Pd dan Drs. H. Pujio, M.Pd, Kepala SMK Negeri 1 Karangdadap, Kepala Tata Administrasi Sekolah dan guru seerta staf Tata Administrasi Sekolah.
Kurang lebih ada 155 poin yang diujikan dalam kegiatan PKKS tersebut, yang terangkum dalam beberapa standar kegiatan seperti Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Isi dan lain – lain.