
Uji Kompetensi Keahlian Tahun Ajaran 2022/2023
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMKN 1 Karangdadap Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik bersama mitra dunia kerja PT. Konsuil Pekalongan menggunakan standar minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya telah dilaksanakan verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Pengawas binaan Sekolah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII sesuai dengan kewenangannya menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Struktur Organisasi Jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik Tahun Pelajaran 2023/2024
Arief Fitrianto, S.Pd. Kakom. TITL Urip Widodo, S. Guru Produktif Amir Sodikin, ST. Guru Produktif Eva Farah Dina, S