You need to enable javaScript to run this app.
Logo Website Informasi SPMB SMK N 1 Karangdadap

Informasi SPMB Online SMKN 1 Karangdadap


Persyaratan, Jalur dan Kuota SPMB SMK

  • Kamis, 15 Mei 2025
  • Admin Skendap
  •   10358 kali
Persyaratan, Jalur dan Kuota SPMB SMK
Persyaratan utama untuk SPMB online adalah sebagai berikut :
1.  Surat Pernyataan kebenaran dokumen 
2. Buku Rapor SMP/sederajat. 
3. Surat Keterangan Nilai Rapor/Transkrip Nilai Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal
4. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tingkat SMP sederajat/ijazah Program Paket B atau Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dihargai sama/setingkat.
5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah.
6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pelaksanaan SPMB.
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat pernyataan keterangan sehat
8.

Piagam kejuaraan tertinggi bagi yang memiliki prestasi kejuaraan, minimal tingkat kabupaten/kota (wajib dilampiri surat pernyataan kebenaran prestasi dari sekolah asal)

Khusus untuk prestasi tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.

Tanggal Piagam adalah rentang dari 17 Juni 2022 - 17 Juni 2025 (rentang 3 tahun kebelakang)

9. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan jika melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.

**Seluruh berkas pendaftaran yang diunggah dan ditunjukkan kepada panitia SPMB saat proses verifikasi adalah ASLI. Berkas asli akan dikembalikan setelah verifikasi selesai.
**Berkas fotokopi diserahkan setelah siswa dinyatakan lolos seleksi, pada saat daftar ulang.

**Berkas surat-surat pernyataan dapat diunduh DISINI

Berkas diatas dimasukkan dalam stofmap dengan warna :

Teknik Otomotif Biru
Teknik Pengelasan Kuning
Teknik Ketenagalistrikan Hijau
MPLB Merah
Busana Merah

JALUR & KUOTA PENDAFTARAN SPMB ONLINE

JALUR PRESTASI
a. 

Kuota : minimal 75%
Jalur ini dapat diikuti oleh semua calon peserta didik.
Komponen penilaian berdasarkan :

  • Nilai rata - rata raport 5 semester dari mapel
    - Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
    - PPKn/Pendidikan Pancasila
    - Bahasa Indonesia
    - Matematika
    - IPA
    - IPS

    - Bahasa Inggris.
  • Poin piagam kejuaraan tertinggi, baik berjenjang/tidak berjenjang dengan tingkatan paling rendah adalah kejuaraan tingkat kabupaten / kota (jika melampirkan).
  • Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan). Dibuktikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan calon murid yang bersangkutan.
  • Bobot nilai kepengurusan dalam OSIS atau Kepanduan/Pramuka/ Hizbul Wathan:
    a. Ketua OSIS : 0.75
    b. Ketua Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan: 0.50
  • Rumus penilaian :

Nilai rata-rata mapel + (Bobot Nilai Kejuaraan atau Bobot Nilai Kepengurusan Organisasi)

b. 

Bagi yang melampirkan piagam prestasi :

  • Piagam prestasi yang dapat dilampirkan adalah piagam prestasi tertinggi (minimalnya kejuaraan tingkat kabupaten/kota) dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Berjenjang / tidak berjenjang.
  • Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dihitung sampai tanggal 17 Juni 2025.
  • Dilampiri Surat Keterangan Kebenaran Prestasi dari Satuan Kepala SMP/sederajat sekolah asal.
  • Ada nomor piagam
  • Ada tanggal penerbitan piagam
  • Ada nilai kejuaraan yang jelas, juara 1, 2 atau 3
c.

Apabila jumlah peserta seleksi jalur prestasi melebihi dari kuota, maka seleksi akan diambil dengan urutan prioritas :

  1. Poin tertinggi
  2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua 

  

JALUR AFIRMASI
a. Kuota 15% dengan pembagian :
  • CMB dari keluarga tidak mampu = 9%
  • Anak Panti Asuhan = 3%
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 = 3%
b.
  • Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
    Keterangan :
    Data secara otomatis ditarik dari database Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan tidak dapat diubah.
  • Calon Peserta Didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Murid disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang
    dibentuk oleh Dinas.
  • Calon Peserta Didik dari Anak Tidak Sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon Murid yang bersangkutan
    dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
c. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi SPMB Afirmasi, maka seleksi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
d. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi SPMB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

1) usia calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
2) calon Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

 

JALUR DOMISILI TERDEKAT
a. Kuota 10%
b. Seleksi berdasarkan jarak terdekat antara titik ordinat rumah CMB sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan lokasi SMK Tujuan
c.

Usia KK yang diterbitkan adalah 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025).

  1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili terdekat.
  2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
    • KK hilang atau rusak
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  4. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  5. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  6. Jika nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid :
    1) Meninggal dunia;
    2) Bercerai; atau
    3) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
    Poin 1 dan 2 wajib dilampiri surat bukti kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
d.

Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan

Kuota seleksi anak guru/tenaga pendidikan pada jalur domisili terdekat ini adalah 2%.

e.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

f.

Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan :

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
g.

Bagi Calon Murid Baru dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

PESERTA DIDIK CADANGAN

  1. CMB yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB Daring terdaftar sebagai cadangan.
  2. CMB Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung jika terdapat Calon Peserta Didik utama yang tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri.
  3. Jika CMB Cadangan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.

Juknis SPMB Tahun 2025 dapat diunduh DISINI


Bagikan artikel ini:
Beranda
Forum Komunikasi SPMB

Whatsapp channel
Jajak Pendapat

Gabung Bersama Kami
SMK N 1 Karangdadap SMK Bisa !
Jl. Raya Kedungkebo No.06, Kedungkebo, Karangdadap, Pekalongan (0285) 7830830
Media Sosial
  •  smk1karangdadap@gmail.com  https://smk1karangdadap.sch.id
Pengunjung