Persyaratan, Jalur dan Kuota Seleksi PPDB SMK
- Kamis, 06 Juni 2024
- Admin PPDB Skendap
-   8009 kali
Persyaratan utama untuk PPDB online adalah sebagai berikut : | |
---|---|
1. | Buku Rapor SMP/sederajat. |
2. | Transkrip Nilai/Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal |
3. | Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang nilainya sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B atau Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dihargai sama/setingkat. |
4. | Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun per 22 Juli 2024 dan belum menikah. |
5. | Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal 28 Juni 2023 berdasarkan data dindukcapil |
6. | Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat pernyataan keterangan sehat |
7. |
Piagam kejuaraan tertinggi bagi yang memiliki prestasi kejuaraan, minimal tingkat kabupaten/kota (wajib dilampiri surat pernyataan kebenaran prestasi dari sekolah asal) Tanggal Piagam adalah rentang dari 28 Juni 2021 s.d Desember 2023 |
8. | Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan jika melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni. |
**Seluruh berkas pendaftaran yang diunggah dan ditunjukkan kepada panitia PPDB saat proses verifikasi adalah ASLI. Berkas asli akan dikembalikan setelah verifikasi selesai.
**Berkas fotokopi diserahkan setelah siswa dinyatakan lolos seleksi, pada saat daftar ulang.
**Berkas surat-surat pernyataan dapat diunduh DISINI
Berkas diatas dimasukkan dalam stofmap dengan warna :
Teknik Otomotif | Biru |
Teknik Pengelasan | Kuning |
Teknik Ketenagalistrikan | Hijau |
MPLB | Merah |
Busana | Merah |
Kriteria Kartu Keluarga
Batas Tanggal Berkas Yang Diajukan
JALUR PENDAFTARAN PPDB ONLINE
JALUR PRESTASI | |
---|---|
a. |
Kuota 75%
Nilai rata-rata mapel + Bobot Nilai Kejuaraan |
b. |
Bagi yang memiliki, dapat melampirkan piagam prestasi dengan ketentuan :
|
c. |
Apabila jumlah peserta seleksi jalur prestasi melebihi dari kuota, maka seleksi akan diambil dengan urutan prioritas :
|
JALUR AFIRMASI | |
---|---|
a. | Kuota 15% dengan pembagian :
|
b. |
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
Keterangan : |
c. | Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka seleksi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
|
d. | Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
|
JALUR DOMISILI TERDEKAT | |
---|---|
a. | Kuota 10% |
b. | Seleksi berdasarkan jarak terdekat antara titik ordinat rumah CPD sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan lokasi SMK Tujuan |
c. |
Usia KK yang diterbitkan adalah 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
|
c. |
Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Kuota seleksi anak guru/tenaga pendidikan pada jalur domisili terdekat ini adalah 2%. CPD yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas langsung diterima. |
d. |
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal |
e. |
Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan :
|
f. |
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. |
PESERTA DIDIK CADANGAN
- CPD yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan.
- CPD Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung jika terdapat Calon Peserta Didik utama yang tidak melakukan daftar ulang.
- Jika CPD Cadangan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan