You need to enable javaScript to run this app.
Logo Website Informasi PPDB SMK N 1 Karangdadap

Informasi PPDB Online SMKN 1 Karangdadap


Persyaratan, Jalur dan Kuota Seleksi PPDB SMK

  • Kamis, 06 Juni 2024
  • Admin PPDB Skendap
  •   8009 kali
Persyaratan, Jalur dan Kuota Seleksi PPDB SMK
Persyaratan utama untuk PPDB online adalah sebagai berikut :
1.  Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Transkrip Nilai/Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah asal
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang nilainya sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B atau Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun per 22 Juli 2024 dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal 28 Juni 2023 berdasarkan data dindukcapil
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat pernyataan keterangan sehat
7.

Piagam kejuaraan tertinggi bagi yang memiliki prestasi kejuaraan, minimal tingkat kabupaten/kota (wajib dilampiri surat pernyataan kebenaran prestasi dari sekolah asal)

Tanggal Piagam adalah rentang dari 28 Juni 2021 s.d Desember 2023

8. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan jika melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.

**Seluruh berkas pendaftaran yang diunggah dan ditunjukkan kepada panitia PPDB saat proses verifikasi adalah ASLI. Berkas asli akan dikembalikan setelah verifikasi selesai.
**Berkas fotokopi diserahkan setelah siswa dinyatakan lolos seleksi, pada saat daftar ulang.

**Berkas surat-surat pernyataan dapat diunduh DISINI

Berkas diatas dimasukkan dalam stofmap dengan warna :

Teknik Otomotif Biru
Teknik Pengelasan Kuning
Teknik Ketenagalistrikan Hijau
MPLB Merah
Busana Merah

Kriteria Kartu Keluarga

Batas Tanggal Berkas Yang Diajukan

JALUR PENDAFTARAN PPDB ONLINE

JALUR PRESTASI
a. 

Kuota 75%
Jalur ini dapat diikuti oleh semua calon peserta didik.
Komponen penilaian berdasarkan :

  • Nilai rata - rata raport 5 semester dari mapel PAPB, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA, PJOK dan Seni Budaya.
  • Poin piagam kejuaraan tertinggi, baik berjenjang/tidak berjenjang dengan tingkatan paling rendah adalah kejuaraan tingkat kabupaten / kota (jika melampirkan).
  • Rumus penilaian :

Nilai rata-rata mapel + Bobot Nilai Kejuaraan

b. 

Bagi yang memiliki, dapat melampirkan piagam prestasi dengan ketentuan :

  • Piagam prestasi yang dapat dilampirkan adalah piagam prestasi tertinggi (minimalnya kejuaraan tingkat kabupaten/kota) dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Berjenjang / tidak berjenjang.
  • Diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dihitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB.
  • Dilampiri Surat Keterangan Kebenaran Prestasi dari Satuan Kepala SMP/sederajat sekolah asal.
c.

Apabila jumlah peserta seleksi jalur prestasi melebihi dari kuota, maka seleksi akan diambil dengan urutan prioritas :

  1. Poin tertinggi
  2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua 

  

JALUR AFIRMASI
a. Kuota 15% dengan pembagian :
  • CPD dari keluarga tidak mampu = 10%
  • Anak Panti Asuhan = 3%
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 = 2%
b.
  • Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan:

a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. 

  • Calon Peserta Didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik ATS diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem
    Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah
    ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Keterangan :
Data secara otomatis ditarik dari database Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan tidak dapat diubah.

c. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka seleksi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
d. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan.
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  3. Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

 

JALUR DOMISILI TERDEKAT
a. Kuota 10%
b. Seleksi berdasarkan jarak terdekat antara titik ordinat rumah CPD sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan lokasi SMK Tujuan
c.

Usia KK yang diterbitkan adalah 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.

  1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili terdekat.
  2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
    • KK hilang atau rusak
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
c.

Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Kuota seleksi anak guru/tenaga pendidikan pada jalur domisili terdekat ini adalah 2%.

CPD yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas langsung diterima.

d.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

e.

Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan :

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
f.

Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

PESERTA DIDIK CADANGAN

  1. CPD yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan.
  2. CPD Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung jika terdapat Calon Peserta Didik utama yang tidak melakukan daftar ulang.
  3. Jika CPD Cadangan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan

Bagikan artikel ini:
Beranda
Forum Komunikasi PPDB

Whatsapp channel
Jajak Pendapat

Apa Konsentrasi Keahlian Pilihanmu ?









Hasil Jajak Pendapat

Gabung Bersama Kami
SMK N 1 Karangdadap SMK Bisa !
Jl. Raya Kedungkebo No.06, Kedungkebo, Karangdadap, Pekalongan (0285) 7830830
Media Sosial
  •  smk1karangdadap@gmail.com  https://smk1karangdadap.sch.id
Pengunjung