Verifikasi dan Peresmian Tempat Uji Kompetensi LSP OTKP
- Minggu, 15 Maret 2020
- 1333 kali
- OTKP
- Administrator


Karangdadap (9/9), SMK Negeri 1 Karangdadap bekerjasama dengan LSP Nawa Widya - Surabaya mengadakan kegiatan verifikasi dan peresmian Tempat Uji Kompetensi (TUK) - LSP untuk kompetensi Otomatisasi dan Tata kelola Perkantoran (OTKP).
Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 9 September 2019 tersebut bertempat di Ruang Praktik OTKP dan dihadiri oleh 2 assessor dari LSP Nawa Widya - Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut juga diadakan ujian kompetensi untuk siswa - siswi SMK Negeri 1 Karangdadap pada kompetensi OTKP. Seluruh peserta ujian ini nantinya akan mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi yang diberikan langsung oleh pihak BNSP.
"Kami adalah tim penguji yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan verifikasi TUK dan uji kompetensi di lapangan, sementara untuk hasilnya nantinya akan kami laporkan ke BNSP dan lembaga BNSP ini nantinya yang akan membuat SK Pendirian LSP dan menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi", Penjelasan dari ibu Siti Mujanah saat pembukaan kegiatan .Sementara itu Kepala Kompetensi OTKP, Ibu Diana Prasetyawati, S.Pd saat memberikan sambutannya berharap dengan adanya pendirian TUK LSP OTKP ini nantinya akan dapat meningkatkan mutu pendidikan di SMK Negeri 1 Karangdadap khususnya kompetensi OTKP dan juga dapat meningkatkan kemampual para guru yang mengajar di OTKP.
"Selain itu, tujuan didirikannya TUK OTKP tersebut agar kedepannya kompetensi OTKP dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi secara mandiri baik untuk siswa-siswi Kompetensi OTKP, Guru dari SMK Negeri 1 Karangdadap maupun dari luar SMK Negeri 1 Karangdadap", imbuhnya.
Pengertian LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikas
Wewenang LSP
- Menetapkan biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi TUK.
- Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
- Mengusulkan standar kompetensi baru.