Uji Kompetensi Keahlian OTKP Tahun Pelajaran 2021 / 2022

Kompetensi Keahlian OTKP kembali melaksanakan kegiatan "Uji Kompetensi Keahlian (UKK)" yang diikuti oleh siswa OTKP kelas XII.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa s.d Jumat, 08 - 11 Maret 2022 ini dilaksanakan di ruang praktik 1 OTKP dengan peserta sejumlah 70 siswa.
Untuk tim penguji terdiri dari penguji internal dan eksternal. Pada tahun ini, kompetensi keahlian OTKP bekerjasama dengan PT. Pismatex - Pekalongan untuk menjadi penguji eksternal pada kegiatan UKK tersebut.
Sehubungan dengan kondisi pandemi, maka seluruh penguji dan peserta UKK tahun pelajaran 2021 / 2022 ini wajib mengikuti protokol pencegahan penularan Covid19, diantaranya seluruh peserta dan penguji wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah UKK selesai.
Maksud dan Tujuan UKK
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra IDUKA (Industri / Dunia Kerja) dengan memperhatikan paspor keterampilan dan / atau portofolio. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pedoman/ Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2021/2022 khususnya dalam kondisi COVID-19. Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
- Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
- Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
- Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
- Mengetahui pencapaian kurikulum.